Contoh Dialog Interaktif


Dialog Interaktif Talk Show Dirjen Pothan di Radio KBR68H 28 Januari 2010
Pengerahan Sumber daya nasional melalui mobilisasi Komcad (Komponen cadangan) guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam hal ini TNI. merupakan bentuk keikutsertaan warga negara.Pembentukan Komcad bertujuan melatih dan mempersiapkan warga negara Indonesia serta pemilik dan pengawak sarana prasarana yang memenuhi syarat secara fisik maupun psikisnya, agar memiliki semangat patriotisme jiwa militansi dan kemampuan awal bela negara yang tinggi.Berikut petikan dialog Dirjen Pothan Kemhan Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepanji dengan radio KBR68H yang dipandu oleh Sutami Suryawijayanti dalam program Sarapan pagi yang dilaksanakan pada kamis 28 Januari 2010
1 Pengertian Komcad
• Mengapa dinamakan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara ?
Dinamakan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara karena sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Bab III Penyelenggaraan Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (2) Sistim pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan dan komponen pendukung selanjutnya diatur kemudian dengan undang-undang.
• Apa yang dimaksud Komponen Cadangan Pertahanan Negara ?
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam hal ini TNI.
Komponen cadangan merupakan wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan buatan serta sarana prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta menghadapi ancaman militer.
Tujuan pembentukan komponen cadangan adalah untuk melatih dan mempersiapkan warga negara Indonesia serta pemilik dan pengawak sarana prasarana yang memenuhi syarat secara fisik maupun psikisnya, agar memiliki semangat patriotisme jiwa militansi dan kemampuan awal bela negara yang tinggi.
Untuk gelar kekuatan, komponen cadangan bersifat kedaerahan yaitu sesuai dengan keberadaan komponen utama di daerah, namun tidak mempunyai dampak kekuatan teritorial sebagaimana TNI sebelum di mobilisasi. Jadi dalam hal ini sangat berbeda dengan konsep rakyat terlatih yang pernah dibuat pada era orde baru.
• Apa perbedaannya dengan wajib militer ?
Komponen cadangan yang kita susun saat ini disesuaikan dengan konstelasi geografi, geostrategi dan geopolitik bangsa Indonesia. Komponen cadangan bukanlah wajib militer, akan tetapi merupakan latihan dasar militer wajib sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Wajib militer sebagaimana diterapkan oleh negara lain adalah memaksa warga negaranya untuk menjadi militer secara wajib pada umur tertentu dengan waktu yang ditentukan. Apabila tidak mengikuti kewajiban tersebut maka akan terkena sanksi yang amat berat. Negara berkewajiban membiayai atau memberi gaji terhadap warga negara yang menjadi militer atas ketentuan wajib tersebut. Sedangkan komponen cadangan hanya merupakan wajib latih dasar militer dan berstatus sebagai sipil bukan sebagai militer. Negara tidak memberi gaji atau membiayai komponen cadangan sebagaimana militer/TNI. Namun memberi insentif berupa pelayanan kesehatan dan uang saku harian apabila melaksanakan latihan yang telah ditetapkan.
Secara umum dapat dikatakan komponen cadangan lebih kepada melatih dan mensiagakan seluruh warga negara Indonesia beserta sarana prasarana yang dimiliki yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
• Apa pentingnya pertahanan sipil ?
Sebelumnya perlu kita perjelas terlebih dahulu yang dimaksud dengan pertahanan sipil dalam konteks sistem pertahanan negara. Pertahanan sipil adalah pertahanan yang diselenggarakan oleh seluruh warga negara Indonesia diluar militer baik untuk menghadapi ancaman non militer maupun sebagai kekuatan pendukung yang disiapkan untuk menghadapi ancaman militer. Seperti kita ketahui bersama, sistem pertahanan negara kita bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, sumber daya alam dan sumber daya buatan beserta sarana prasarananya. Perkembangan lingkungan strategis berkaitan dengan masalah ancaman sudah semakin kompleks dan bersifat multi dimensional, ancaman non militer semakin mengemuka yang dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara disemua aspek kehidupan seperti idiologi, ekonomi, politik, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu seluruh warga negara di luar TNI yang terkelompokkan secara otomatis sesuai undang-undang ke dalam komponen cadangan dan komponen pendukung yang juga merupakan penyelenggara bagi pertahanan sipil yang tanggap dan terlatih, menjadi sangat penting di era globalisasi seperti saat ini.
• Kenapa Kementerian Pertahanan memandang penting hal ini ?
Karena pertahanan sipil merupakan bagian dari sistem pertahanan negara secara utuh yang di topang oleh 3 komponen yaitu komponen utama (TNI), komponen cadangan dan komponen pendukung (pertahanan sipil/kekuatan nir militer).
2 Potensi Komponen cadangan Indonesia
• Berapa banyak Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang dibutuhkan saat ini ?
Sesuai postur pertahanan negara secara ideal pada tahun 2029 diharapkan telah tersedia 160.000 personil komponen cadangan, namun demikian postur ideal ini sangat ditentukan oleh kemampuan dukungan anggaran yang tersedia. Dalam kalkulasi kebutuhan kekuatan, komponen cadangan sebagai kekuatan pengganda tentu saja dapat dijadikan alternatif termurah apabila kekuatan TNI tidak dapat terpenuhi untuk mewujudkan daya tangkal bangsa dalam menghilangkan ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu kebutuhan saat ini lebih kepada proses pembelajaran bagi pembentukan dan pelatihan komponen cadangan. Sehingga diharapkan pada 2010 – 2014 Kementerian Pertahanan dapat membentuk + 5.000 orang komponen cadangan.
• Potensi apa saja yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pertahanan sipil ?
Potensi yang dimiliki adalah tersedianya sumber daya manusia dan sarana prasarana serta fasilitas latihan disetiap kodam, komando pendidikan, dan pangkalan TNI untuk dapat diberdayakan melatih warga negara yang terpilih.
• Bagaimana pemerintah daerah mengambil bagian dalam pengadaan pertahanan sipil ?
Dalam menghadapi ancaman non militer sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. Dalam hal ini pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pertahanan sipil di wilayahnya dan berpartsipasi untuk mewujudkan pembentukan komponen cadangan dan tersedianya komponen pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Apa keterlibatan organisasi-organisasi seperti pramuka, satgas, hansip dan sebagainya ?
Organisasi tersebut secara mandiri melaksanakan latihan terhadap semangat patriotisme dalam melaksanakan bela negara serta pelatihan pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan organisasinya. Oleh karena itu sebagai bagian dari komponen pendukung organisasi-organisasi ini dapat mempermudah Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan pembinaan bagi terwujudnya ketersediaan komponen pendukung yang berkualitas.
3 Pengadaan Komponen Cadangan Pertahanan Negara
• Bagaimana Kementerian Pertahanan mensosialisasikan pertahanan sipil ?
Sosialisasi tentang pertahanan sipil selama ini diselenggarakan melalui berbagai seminar tentang pertahanan, bimbingan teknis, kuliah umum, dan workshop yang dilaksanakan pada berbagai kesempatan.
• Bagaimana proses rekruitmen untuk menjadi tim pertahanan sipil ?
Perlu diluruskan kembali bahwa dalam aspek pertahanan yang dimaksud pertahanan sipil adalah warga negara yang terkelompokkan secara otomatis ke dalam komponen cadangan dan komponen pendukung. Untuk komponen cadangan dilaksanakan pembentukan dan untuk komponen pendukung hanya dilaksanakan pembinaan secara berkelanjutan, sehingga rekruitmen yang perlu dilaksanakan hanya pada pembentukan komponen cadangan melalui proses seleksi sesuai dengan persyaratan umum dan persyaratan kompetensi.
• Siapa saja yang terlibat dalam proses ini ?
Yang terlibat dalam proses ini tentu saja Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
• Apa yang dilakukan Kementerian Pertahanan dalam hal pengadaan Komponen Cadangan ini ?
Kementerian Pertahanan dalam rangka pengadaan komponen cadangan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan perekrutan, pembentukan, pelatihan, dan pengakhiran masa bhakti dari komponen cadangan.
• Langkah-langkah apa saja yang ditempuh jika RUU ini disahkan ?
Menyusun dan menyiapkan undang-undang tentang komponen cadangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, mempersiapkan fasilitas latihan, organisasi komponen cadangan, kurikulum, pelatihan dan lain-lainnya.
4 Pengesahan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara
• Kendala apa saja yang ditemui dalam proses pengesahan RUU ini ?
Kendala yang dihadapi adalah masyarakat masih belum lepas dari trauma masa lalu tentang penyelenggaraan rakyat terlatih (RATIH) yang menjadi kepanjangan tangan bagi kepentingan politik praktis. Disamping itu belum tersosialisasikan secara luas komponen cadangan yang dimaksud dalam sistem pertahanan negara kita saat ini sebagai bagian dari sistem pertahanan bersifat semesta yang sangat berbeda dengan rakyat terlatih pada era Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982. Sebagian besar masyarakat masih kurang peduli terhadap kewajibannya dalam upaya pembelaan negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
• Langkah apa saja yang sudah dirintis saat ini, sambil menunggu sah nya RUU ?
Kementerian Pertahanan telah berupaya semaksimal mungkin dengan kemampuan yang ada mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang tersebut di kalangan instansi pemerintah, masyarakat, dan civitas akademis perguruan tinggi. Menyusun berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dari rancangan undang-undang yang ada.
• Apa saja langkah yang ditempuh agar RUU ini segera disahkan ?
Saat ini rancangan undang – undang komponen cadangan sedang diusulkan kembali untuk dijadikan Program Legislasi Nasional 2010 – 2014 dan menjadi prioritas pada tahun 2010.